Asesmen Kompetensi Minimum
MELALUI salah satu butir di Merdeka Belajar jilid 1, di penghujung 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan mengganti ujian nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) pada tahun pelajaran 2020/2021. Blessing in disguise, akibat pandemi covid-19 penyelenggaraan UN ditiadakan di tahun pelajaran 2019/2020, kecuali yang sudah diselenggarakan di jenjang SMK di sebagian besar provinsi. Saat itu tujuh provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Timur, Bali dan Banten menyampaikan permohonan untuk menunda pelaksanaan UN sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Jumlah SMK yang terdampak di tujuh provinsi tersebut 6.695 sekolah atau sekitar 46% dari total populasi SMK dengan jumlah peserta didiknya 817.169 siswa atau sekitar 53% dari total populasi siswa SMK (Pusat Asesmen dan Pembelajaran, 2020). Maknanya adalah UN tidak diselenggarakan satu tahun lebih cepat dari yang direncanakan di Merdeka Belajar jilid 1. Sudah seharusnya kondisi ini dimanfaatkan betul untuk memaksimalkan semua potensi dan energi yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pelaksanaan AKM di 2021 nanti terselenggara baik dan optimal.
Sebagai alat ukur pengganti UN, AKM diikhtiarkan menjadi pengukur kompetensi literasi dan numerasi merujuk pada survei-survei internasional yang lazim diikuti banyak negara, di antaranya PISA (Programme for International Student Assessment) dan TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study). Hal yang membedakan, penyelenggaraan AKM 2021 hanya mengukur kemampuan/kompetensi literasi dan numerasi, yang akan dilengkapi dengan survei karakter dan survei lingkungan belajar. Sementara untuk kompetensi sains, sebagaimana dilakukan di PISA dan TIMSS, bukan termasuk domain yang akan diukur tingkat kompetensinya. Ini menjadi salah satu justifikasi mengapa asesmen kompetensi tersebut menggunakan label minimum. Penyebutan kata minimum juga merujuk pada jenis dan jumlah kompetensi yang akan diukur. Tidak semua Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Kurikulum 2013 akan diukur dalam asesmen kompetensi tersebut. Selain itu juga pada targeting group, karena asesmen kompetensi dimaksud akan menyasar sebagian peserta didik kelas 5, 8 dan 11 yang dipilih secara acak. Sementara pada tataran sekolah, semua SD, SMP, dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta akan mengikuti asesmen kompetensi.
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/332664-digital-divide-pelaksanaan-asesmen-kompetensi-minimum